⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
(1)
Hasil verifikasi subsidi pupuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ditandatangani oleh tim verifikasi selaku verifikator dan produsen pupuk selaku pihak yang diverifikasi.
(2)
Hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selanjutnya dituangkan dalam Berita Acara Verifikasi subsidi pupuk yang ditandatangani oleh KPA atau PPK dan produsen pupuk selaku pihak yang diverifikasi.
(3)
Berita Acara Verifikasi subsidi pupuk sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan salah satu persyaratan pencairan dana subsidi pupuk.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan prosedur verifikasi diatur oleh Direktur Jenderal Tanaman Pangan-Kementerian Pertanian selaku KPA.
Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.