Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 1

TATA CARA PEMBERIAN IMBALAN BUNGA PAJAK BUMI DAN BANGUNAN KEPADA WAJIB PAJAK

DJP tidak berlakuJDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh

Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan: 1. Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga Pajak Bumi dan Bangunan, yang selanjutnya disebut SKPIB PBB, adalah surat keputusan yang menetapkan besarnya jumlah pemberian imbalan bunga Pajak Bumi dan Bangunan kepada Wajib Pajak. 2. Surat Perintah Membayar Imbalan Bunga Pajak Bumi dan Bangunan, yang selanjutnya disebut SPMIB PBB, adalah surat perintah yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan/Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPPBB/KPP Pratama) untuk membayar imbalan bunga Pajak Bumi dan Bangunan kepada Wajib Pajak. BAB II TATA CARA PEMBERIAN IMBALAN BUNGA

Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.