TATA CARA PEMBERIAN IMBALAN BUNGA PAJAK BUMI DAN BANGUNAN KEPADA WAJIB PAJAK
✕DJP tidak berlaku✕JDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh
Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan:
1.
Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga Pajak Bumi dan Bangunan, yang selanjutnya disebut SKPIB PBB, adalah surat keputusan yang menetapkan besarnya jumlah pemberian imbalan bunga Pajak Bumi dan Bangunan kepada Wajib Pajak.
2.
Surat Perintah Membayar Imbalan Bunga Pajak Bumi dan Bangunan, yang selanjutnya disebut SPMIB PBB, adalah surat perintah yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan/Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPPBB/KPP Pratama) untuk membayar imbalan bunga Pajak Bumi dan Bangunan kepada Wajib Pajak.
BAB II
TATA CARA PEMBERIAN IMBALAN BUNGA
Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.