Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 2

TATA CARA PEMBERIAN IMBALAN BUNGA PAJAK BUMI DAN BANGUNAN KEPADA WAJIB PAJAK

DJP tidak berlakuJDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh

Imbalan bunga diberikan kepada Wajib Pajak dalam hal terdapat: a. keterlambatan penerbitan Surat Keputusan Kelebihan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (SKKP PBB) sesuai ketentuan berlaku; b. keterlambatan penerbitan Surat Perintah Membayar Kelebihan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (SPMKP PBB) sesuai ketentuan berlaku; c. kelebihan pembayaran PBB karena pengajuan keberatan atau permohonan banding dikabulkan sebagian atau seluruhnya; atau d. kelebihan pembayaran sanksi administrasi karena pengurangan atau penghapusan sebagai akibat diterbitkan Keputusan Keberatan atau Putusan Banding.

Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.