Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 5

TATA CARA PEMBERIAN IMBALAN BUNGA PAJAK BUMI DAN BANGUNAN KEPADA WAJIB PAJAK

DJP tidak berlakuJDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh

(1) Imbalan bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diberikan kepada Wajib Pajak oleh Kepala KPPBB/KPP Pratama atas nama Direktur Jenderal Pajak dengan menerbitkan SKPIB PBB. (2) Bentuk SKPIB PBB sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan ini. (3) SKPIB PBB sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibuat dalam rangkap 3 (tiga) dengan peruntukan sebagai berikut: a. Lembar ke-1 untuk Wajib Pajak yang bersangkutan; b. Lembar ke-2 untuk Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) dalam wilayah kerja KPPBB/KPP Pratama yang menerbitkan SKPIB PBB; dan c. Lembar ke-3 untuk KPPBB/KPP Pratama yang menerbitkan SKPIB PBB.

Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.