Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 6

TATA CARA PEMBERIAN IMBALAN BUNGA PAJAK BUMI DAN BANGUNAN KEPADA WAJIB PAJAK

DJP tidak berlakuJDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh

(1) Atas dasar SKPIB PBB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), Kepala KPPBB/KPP Pratama atas nama Menteri Keuangan menerbitkan SPMIB PBB. (2) Atas dasar SKPIB PBB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), Kepala KPPBB/KPP Pratama atas nama Menteri Keuangan menerbitkan SPMIB PBB. (3) SPMIB PBB sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibuat dalam rangkap 4 (empat) dengan peruntukan sebagai berikut: a. Lembar ke-1 dan lembar ke-2 untuk KPPN dalam wilayah kerja KPPBB/KPP Pratama yang menerbitkan SPMIB; b. Lembar ke-3 untuk Wajib Pajak yang bersangkutan; dan c. Lembar ke-4 untuk KPPBB/KPP Pratama yang menerbitkan SPMIB PBB. (4) SPMIB PBB dan SKPIB PBB disampaikan secara langsung ke KPPN oleh petugas yang ditunjuk oleh Kepala KPPBB/KPP Pratama atau melalui pos tercatat.

Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.