Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 1

JASA PENILAI PUBLIK

DJP tidak berlakuJDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh

Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan : 1. Penilai adalah seseorang yang dengan keahliannya menjalankan kegiatan Penilaian. 2. Penilai Publik adalah Penilai yang telah memperoleh izin dari Menteri untuk memberikan jasa sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan ini atau penilai eksternal sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan di bidang kekayaan negara dan lelang. 3. Penilaian adalah proses pekerjaan untuk memberikan estimasi dan pendapat atas nilai ekonomis suatu obyek penilaian pada saat tertentu sesuai dengan Standar Penilaian Indonesia. 4. Laporan Penilaian adalah dokumen tertulis hasil Penilaian yang ditandatangani oleh Penilai Publik. 5. Kantor Jasa Penilai Publik yang selanjutnya disebut KJPP, adalah badan usaha yang telah mendapat izin usaha dari Menteri sebagai wadah bagi Penilai Publik dalam memberikan jasanya. 6. Cabang Kantor Jasa Penilai Publik yang selanjutnya disebut Cabang KJPP, adalah kantor yang dibuka oleh KJPP untuk melakukan kegiatan sesuai dengan kegiatan usaha KJPP yang dipimpin oleh salah seorang Rekan KJPP yang bersangkutan. 7. Kantor Perwakilan Kantor Jasa Penilai Publik yang selanjutnya disebut Kantor Perwakilan KJPP, adalah unit atau bagian dari KJPP yang diberikan kewenangan oleh KJPP untuk melakukan fungsi pemasaran. 8. Kantor Jasa Penilai Publik Asing yang selanjutnya disebut KJPPA, adalah badan usaha jasa profesi Penilai di luar negeri yang telah memiliki izin dari otoritas di negara yang bersangkutan. 9. Asosiasi Profesi Penilai yang selanjutnya disebut Asosiasi Profesi, adalah organisasi profesi yang bersifat nasional sebagai wadah berhimpun Penilai termasuk Penilai Publik. 10. Standar Penilaian Indonesia yang selanjutnya disebut SPI, adalah pedoman dasar yang wajib dipatuhi oleh Penilai Publik dalam melakukan Penilaian. 11. Domisili adalah tempat kedudukan Penilai Publik, KJPP, Cabang KJPP, atau Kantor Perwakilan KJPP dalam suatu wilayah propinsi. 12. Pemimpin atau Pemimpin Rekan adalah Penilai Publik yang bertindak sebagai pemimpin pada KJPP. 13. Pemimpin Cabang adalah Penilai Publik yang bertindak sebagai pemimpin pada Cabang KJPP. 14. Rekan adalah Penilai Publik dan/atau seseorang yang bertindak sebagai sekutu pada KJPP berbentuk badan usaha persekutuan. 15. Menteri adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia. 16. Sekretaris Jenderal adalah Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan. 17. Pusat Pembinaan Akuntan dan jasa Penilai yang selanjutnya disebut PPAJP adalah Pusat Pembinaan Akuntan dan jasa Penilai, Sekretariat Jenderal Departemen Keuangan. 18. Kepala Pusat adalah Kepala PPAJP. BAB II BIDANG JASA

Teks diambil dari DJP pada 11 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.