Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 2

JASA PENILAI PUBLIK

DJP tidak berlakuJDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh

(1) Bidang jasa Penilaian meliputi : a. Bidang jasa Penilaian Properti; dan/atau b. Bidang jasa Penilaian Bisnis. (2) Bidang jasa Penilaian Properti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi antara lain : a. tanah dan bangunan beserta kelengkapannya, serta pengembangan lainnya atas tanah; b. instalasi dan peralatan yang dirangkai dalam satu kesatuan dan/atau berdiri sendiri yang digunakan dalam proses produksi; c. alat transportasi, alat berat, alat komunikasi, alat kesehatan, alat laboratorium dan utilitas, peralatan dan perabotan kantor, dan peralatan militer; d. pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, dan kehutanan; e. pertambangan. (3) Bidang jasa Penilaian Bisnis, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi antara lain : a. entitas bisnis; b. penyertaan; c. Surat berharga termasuk derivasinya; d. hak dan kewajiban perusahaan; e. aktiva tidak berwujud; f. kerugian ekonomis yang diakibatkan oleh suatu kegiatan atau peristiwa tertentu ( economic damage ) untuk mendukung berbagai tindakan korporasi atau atas transaksi material; g. opini kewajaran. (4) Selain jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), Penilai Publik dapat memberikan jasa lainnya yang berkaitan dengan kegiatan Penilaian, antara lain : a. konsultasi pengembangan properti; b. desain sistem informasi aset; c. pengelolaan properti; d. studi kelayakan usaha; e. jasa agen properti; f. pengawasan pembiayaan proyek. BAB III PENILAI PUBLIK Bagian Kesatu Perizinan

Teks diambil dari DJP pada 11 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.