✕DJP tidak berlaku✕JDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh
(1)
Bidang jasa Penilaian meliputi :
a.
Bidang jasa Penilaian Properti; dan/atau
b.
Bidang jasa Penilaian Bisnis.
(2)
Bidang jasa Penilaian Properti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi antara lain :
a.
tanah dan bangunan beserta kelengkapannya, serta pengembangan lainnya atas tanah;
b.
instalasi dan peralatan yang dirangkai dalam satu kesatuan dan/atau berdiri sendiri yang digunakan dalam proses produksi;
c.
alat transportasi, alat berat, alat komunikasi, alat kesehatan, alat laboratorium dan utilitas, peralatan dan perabotan kantor, dan peralatan militer;
d.
pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, dan kehutanan;
e.
pertambangan.
(3)
Bidang jasa Penilaian Bisnis, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi antara lain :
a.
entitas bisnis;
b.
penyertaan;
c.
Surat berharga termasuk derivasinya;
d.
hak dan kewajiban perusahaan;
e.
aktiva tidak berwujud;
f.
kerugian ekonomis yang diakibatkan oleh suatu kegiatan atau peristiwa tertentu (
economic damage
) untuk mendukung berbagai tindakan korporasi atau atas transaksi material;
g.
opini kewajaran.
(4)
Selain jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), Penilai Publik dapat memberikan jasa lainnya yang berkaitan dengan kegiatan Penilaian, antara lain :
a.
konsultasi pengembangan properti;
b.
desain sistem informasi aset;
c.
pengelolaan properti;
d.
studi kelayakan usaha;
e.
jasa agen properti;
f.
pengawasan pembiayaan proyek.
BAB III
PENILAI PUBLIK
Bagian Kesatu
Perizinan
Teks diambil dari DJP pada 11 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.