Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 16

JASA PENILAI PUBLIK

DJP tidak berlakuJDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh

(1) KJPP atau Cabang KJPP dalam memberikan jasa Penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 harus sesuai dengan klasifikasi izin Penilai Publik yang dimiliki sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3). (2) KJPP atau Cabang KJPP dapat memberikan jasa lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4), setelah Penilai Publiknya memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan memiliki kompetensi dibidangnya. (3) Jika KJPP atau Cabang KJPP melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yaitu dalam memberikan jasa Penilaian tidak sesuai dengan klasifikasi izin Penilai Publik yang dimiliki, KJPP atau Cabang KJPP dimaksud dikenakan sanksi administratif berupa pembekuan izin. (4) Jika KJPP atau Cabang KJPP melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), yaitu memberikan jasa lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4), namun Penilai Publiknya tidak memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan tidak memiliki kompetensi dibidangnya dalam memberikan jasa lainnya, KJPP atau Cabang KJPP dimaksud dikenakan sanksi administratif berupa peringatan. Bagian Ketiga Perizinan

Teks diambil dari DJP pada 11 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.