Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 15

JASA PENILAI PUBLIK

DJP tidak berlakuJDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh

(1) KJPP yang berbentuk badan usaha persekutuan hanya dapat didirikan dan dijalankan oleh paling sedikit 2 (dua) orang Penilai Publik, dimana masing-masing sekutu merupakan Rekan dan salah seorang sekutu bertindak sebagai Pemimpin Rekan. (2) Dalam hal KJPP berbentuk badan usaha persekutuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf b mempunyai Rekan bukan Penilai Publik, persekutuan dapat didirikan dan dijalankan apabila paling sedikit 60% (enam puluh per seratus) dari seluruh sekutu adalah Penilai Publik. (3) Jika KJPP melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2), yaitu : a. KJPP yang berbentuk badan usaha persekutuan didirikan dan dijalankan oleh kurang dari 2 (dua) orang Penilai Publik; b. KJPP yang berbentuk badan usaha persekutuan dipimpin oleh bukan Penilai Publik; atau c. KJPP berbentuk badan usaha persekutuan yang mempunyai Rekan bukan Penilai Publik, didirikan dan dijalankan oleh kurang dari 60% (enam puluh per seratus) Penilai Publik dari seluruh sekutu, KJPP dimaksud dikenakan sanksi administratif berupa peringatan. Bagian Kedua Bidang Jasa KJPP

Teks diambil dari DJP pada 11 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.