✕DJP tidak berlaku✕JDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh
(1)
KJPP yang berbentuk badan usaha persekutuan hanya dapat didirikan dan dijalankan oleh paling sedikit 2 (dua) orang Penilai Publik, dimana masing-masing sekutu merupakan Rekan dan salah seorang sekutu bertindak sebagai Pemimpin Rekan.
(2)
Dalam hal KJPP berbentuk badan usaha persekutuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf b mempunyai Rekan bukan Penilai Publik, persekutuan dapat didirikan dan dijalankan apabila paling sedikit 60% (enam puluh per seratus) dari seluruh sekutu adalah Penilai Publik.
(3)
Jika KJPP melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2), yaitu :
a.
KJPP yang berbentuk badan usaha persekutuan didirikan dan dijalankan oleh kurang dari 2 (dua) orang Penilai Publik;
b.
KJPP yang berbentuk badan usaha persekutuan dipimpin oleh bukan Penilai Publik; atau
c.
KJPP berbentuk badan usaha persekutuan yang mempunyai Rekan bukan Penilai Publik, didirikan dan dijalankan oleh kurang dari 60% (enam puluh per seratus) Penilai Publik dari seluruh sekutu,
KJPP dimaksud dikenakan sanksi administratif berupa peringatan.
Bagian Kedua
Bidang Jasa KJPP
Teks diambil dari DJP pada 11 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.