✕DJP tidak berlaku✕JDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh
(1)
Untuk mendapatkan izin usaha KJPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 bagi KJPP yang berbentuk badan usaha perseorangan, Pemimpin KJPP mengajukan permohonan tertulis kepada Sekretaris Jenderal u.p. Kepala Pusat dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut :
a.
memiliki izin Penilai Publik;
b.
domisili Pemimpin sama dengan domisili KJPP yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
c.
mempunyai paling sedikit 2 (dua) orang tenaga Penilai tetap dengan tingkat pendidikan formal paling rendah berijazah setara Diploma III;
d.
memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
e.
menjadi anggota Asosiasi Profesi yang dibuktikan dengan kartu keanggotaan Asosiasi Profesi yang masih berlaku;
f.
memiliki bukti domisili usaha yang diterbitkan oleh pemerintah daerah setempat atau pengelola gedung perkantoran;
g.
memiliki bukti kepemilikan atau sewa kantor dan denah yang menunjukkan kantor terisolasi dari kegiatan lain;
h.
memiliki sistem pangkalan data Penilaian; dan
i.
membuat surat permohonan, melengkapi formulir permohonan izin usaha KJPP berbentuk badan usaha perseorangan, membuat surat pernyataan bermeterai cukup yang menyatakan bahwa Pemimpin KJPP tidak merangkap jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) dan ayat (2), dan membuat Surat pernyataan bermeterai cukup yang menyatakan bahwa data persyaratan yang disampaikan adalah benar dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI Peraturan Menteri Keuangan ini.
(2)
Untuk mendapatkan izin usaha KJPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 bagi KJPP yang berbentuk badan usaha persekutuan, Pemimpin Rekan KJPP yang bersangkutan mengajukan permohonan tertulis kepada Sekretaris Jenderal u.p. Kepala Pusat dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut :
a.
memiliki izin Penilai Publik bagi Rekan KJPP yang Penilai Publik;
b.
memiliki perjanjian kerjasama yang disahkan oleh notaris yang paling sedikit memuat :
1.
pihak-pihak yang melakukan persekutuan;
2.
alamat para Rekan;
3.
bentuk badan usaha persekutuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3);
4.
nama dan domisili KJPP;
5.
hak dan kewajiban para Rekan;
6.
Rekan yang berhak mengadakan perikatan, untuk dan atas nama KJPP, dengan pihak ketiga berkaitan dengan jasa yang diberikan;
7.
penunjukan salah satu Rekan yang menjadi Pemimpin Rekan atas persetujuan seluruh Rekan pada KJPP; dan
8.
penyelesaian sengketa dalam hal terjadi perselisihan.
c.
domisili Pemimpin Rekan sama dengan domisili KJPP yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
d.
mempunyai paling sedikit 2 (dua) orang tenaga Penilai tetap dengan tingkat pendidikan formal paling rendah berijazah setara Diploma III;
e.
memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) KJPP;
f.
menjadi anggota Asosiasi Profesi yang dibuktikan dengan kartu keanggotaan Asosiasi Profesi yang masih berlaku bagi Pemimpin Rekan dan Rekan KJPP yang Penilai Publik;
g.
memiliki bukti domisili usaha yang diterbitkan oleh pemerintah daerah setempat atau pengelola gedung perkantoran;
h.
memiliki bukti kepemilikan atau sewa kantor dan denah yang menunjukkan kantor terisolasi dari kegiatan lain;
i.
memiliki sistem pangkalan data Penilaian; dan
j.
membuat surat permohonan, melengkapi formulir permohonan izin usaha KJPP berbentuk badan usaha persekutuan, membuat surat pernyataan bermeterai cukup yang menyatakan tidak merangkap jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) dan ayat (2), dan membuat surat pernyataan bermeterai cukup yang menyatakan bahwa data persyaratan yang disampaikan adalah benar dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII Peraturan Menteri Keuangan ini.
(3)
Kepala Pusat dapat menunjuk pejabat atau petugas untuk melakukan penelitian fisik langsung atas permohonan izin usaha KJPP yang diajukan.
Teks diambil dari DJP pada 11 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.