✕DJP tidak berlaku✕JDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh
(1)
Izin usaha KJPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 diterbitkan paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak permohonan izin usaha KJPP diterima secara lengkap.
(2)
Permohonan izin usaha KJPP yang dinyatakan tidak lengkap akan disampaikan pemberitahuan tertulis oleh Kepala Pusat paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan izin usaha KJPP diterima.
(3)
Pemimpin atau Pemimpin Rekan KJPP dapat melengkapi persyaratan yang dinyatakan tidak lengkap paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal pemberitahuan tertulis.
(4)
Apabila kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dipenuhi, maka permohonan izin usaha KJPP tidak dapat diproses dan Pemimpin atau Pemimpin Rekan KJPP yang bersangkutan dapat mengajukan permohonan baru dengan memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) atau ayat (2).
Bagian Keempat
Cabang KJPP
Teks diambil dari DJP pada 11 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.