✕DJP tidak berlaku✕JDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh
(1)
Cabang KJPP hanya dapat dibuka oleh KJPP yang berbentuk badan usaha persekutuan dengan nama yang sama dengan nama KJPP.
(2)
Cabang KJPP wajib dipimpin oleh seorang Penilai Publik yang merupakan Rekan KJPP yang bersangkutan.
(3)
Cabang KJPP dapat dibuka di seluruh wilayah Republik Indonesia.
(4)
Pemimpin Cabang wajib berdomisili sesuai dengan domisili Cabang KJPP yang bersangkutan.
(5)
Bidang jasa Cabang KJPP harus sesuai dengan bidang jasa KJPP.
(6)
Jika Cabang KJPP melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (4), atau ayat (5), yaitu :
a.
dibuka oleh KJPP yang tidak berbentuk badan usaha persekutuan;
b.
tidak menggunakan nama yang sama dengan nama KJPP yang bersangkutan;
c.
tidak dipimpin oleh seorang Penilai Publik;
d.
dipimpin oleh Rekan yang bukan Penilai Publik;
e.
domisili Pemimpin Cabang tidak sesuai dengan domisili Cabang KJPP yang bersangkutan; atau
f.
bidang jasa Cabang KJPP tidak sesuai dengan bidang jasa KJPP,
Cabang KJPP dimaksud dikenakan sanksi administratif berupa peringatan.
Teks diambil dari DJP pada 11 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.