✕DJP tidak berlaku✕JDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh
(1)
Untuk mendapatkan izin pembukaan Cabang KJPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Pemimpin Rekan KJPP mengajukan permohonan tertulis kepada Sekretaris Jenderal u.p. Kepala Pusat dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut :
a.
memiliki surat persetujuan dari seluruh Rekan KJPP mengenai penunjukan salah satu Rekan yang Penilai Publik menjadi Pemimpin Cabang;
b.
memiliki surat izin usaha KJPP;
c.
memiliki bukti bahwa Pemimpin Cabang KJPP adalah Penilai Publik yang dibuktikan dengan fotokopi izin Penilai Publik;
d.
domisili Pemimpin Cabang sama dengan domisili Cabang KJPP yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
e.
mempunyai paling sedikit 2 (dua) orang tenaga Penilai tetap dengan tingkat pendidikan formal paling rendah berijazah setara Diploma III;
f.
memiliki tanda bukti kepemilikan atau sewa kantor dan denah yang menunjukkan kantor terisolasi dari kegiatan lain;
g.
memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Cabang KJPP;
h.
memiliki sistem pangkalan data Penilaian;
i.
memiliki tanda bukti domisili usaha yang diterbitkan oleh pemerintah daerah setempat atau pengelola gedung perkantoran; dan
j.
membuat surat permohonan, melengkapi formulir permohonan izin pembukaan Cabang KJPP, dan membuat surat pernyataan bermeterai cukup yang menyatakan bahwa data persyaratan yang disampaikan adalah benar dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII Peraturan Menteri Keuangan ini.
(2)
Kepala Pusat dapat menunjuk pejabat atau petugas untuk melakukan penelitian fisik langsung terhadap permohonan izin pembukaan Cabang KJPP yang diajukan.
Teks diambil dari DJP pada 11 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.