Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 23

JASA PENILAI PUBLIK

DJP tidak berlakuJDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh

(1) Izin pembukaan Cabang KJPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 diterbitkan paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak permohonan izin pembukaan Cabang KJPP diterima secara lengkap. (2) permohonan izin pembukaan Cabang KJPP yang dinyatakan tidak lengkap akan disampaikan pemberitahuan tertulis oleh Kepala Pusat paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan izin pembukaan Cabang KJPP diterima. (3) Pemimpin Rekan KJPP dapat melengkapi persyaratan yang dinyatakan tidak lengkap paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal pemberitahuan tertulis. (4) Apabila kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dipenuhi, maka permohonan izin pembukaan Cabang KJPP tidak dapat diproses dan Pemimpin Rekan KJPP dapat mengajukan permohonan baru dengan memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1). Bagian Kelima Kantor Perwakilan KJPP

Teks diambil dari DJP pada 11 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.