✕DJP tidak berlaku✕JDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh
(1)
Izin pembukaan Cabang KJPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 diterbitkan paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak permohonan izin pembukaan Cabang KJPP diterima secara lengkap.
(2)
permohonan izin pembukaan Cabang KJPP yang dinyatakan tidak lengkap akan disampaikan pemberitahuan tertulis oleh Kepala Pusat paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan izin pembukaan Cabang KJPP diterima.
(3)
Pemimpin Rekan KJPP dapat melengkapi persyaratan yang dinyatakan tidak lengkap paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal pemberitahuan tertulis.
(4)
Apabila kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dipenuhi, maka permohonan izin pembukaan Cabang KJPP tidak dapat diproses dan Pemimpin Rekan KJPP dapat mengajukan permohonan baru dengan memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1).
Bagian Kelima
Kantor Perwakilan KJPP
Teks diambil dari DJP pada 11 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.