✕DJP tidak berlaku✕JDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh
(1)
Penilai Publik bertanggung jawab atas seluruh jasa yang diberikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
(2)
KJPP atau Cabang KJPP bertanggung jawab atas seluruh jasa yang diberikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16.
(3)
Penilai Publik bertanggung jawab atas Laporan Penilaian dan kertas kerja dari Penilai Publik yang bersangkutan.
(4)
Penilai Publik, KJPP, atau Cabang KJPP wajib memelihara Laporan Penilaian, kertas kerja Penilaian dan dokumen pendukung lainnya dari Penilai Publik yang bersangkutan selama 10 (sepuluh) tahun.
(5)
Penilai Publik, KJPP, atau Cabang KJPP dilarang mencantumkan namanya pada dokumen atau komunikasi tertulis yang memuat Laporan Penilaian, dalam hal Penilaian tidak dilakukan oleh Penilai Publik, KJPP, dan Cabang KJPP yang bersangkutan.
(6)
Jika Penilai Publik melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (3), yaitu Penilai Publik tidak bertanggung jawab atas seluruh jasa yang diberikan, atau Penilai Publik tidak bertanggung jawab atas Laporan Penilaian dan kertas kerja dari Penilai Publik yang bersangkutan, Penilai Publik dimaksud dikenakan sanksi administratif berupa peringatan, pembekuan izin, atau pencabutan izin.
(7)
Jika KJPP atau Cabang KJPP melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), yaitu KJPP atau Cabang KJPP tidak bertanggung jawab atas seluruh jasa yang diberikan KJPP atau Cabang KJPP dimaksud dikenakan sanksi administratif berupa peringatan, pembekuan izin, atau pencabutan izin.
(8)
Jika Penilai Publik, KJPP, atau Cabang KJPP melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), yaitu tidak memelihara Laporan Penilaian, kertas kerja Penilaian dan dokumen pendukung lainnya dari Penilai Publik yang bersangkutan selama 10 (sepuluh) tahun, Penilai Publik, KJPP, atau Cabang KJPP dimaksud dikenakan sanksi administratif berupa peringatan.
(9)
Jika Penilai Publik, KJPP, atau Cabang KJPP melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), yaitu mencantumkan namanya pada dokumen atau komunikasi tertulis yang memuat Laporan Penilaian, dalam hal Penilaian tidak dilakukan oleh KJPP atau Cabang KJPP yang bersangkutan, Penilai Publik, KJPP, atau Cabang KJPP dimaksud dikenakan sanksi administratif berupa pembekuan izin.
Teks diambil dari DJP pada 11 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.