✕DJP tidak berlaku✕JDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh
(1)
Pemimpin Rekan KJPP dilarang merangkap sebagai Pemimpin Cabang KJPP atau Kantor Perwakilan KJPP.
(2)
Seorang Rekan KJPP dilarang memimpin lebih dari 1 (satu) Cabang KJPP atau Kantor Perwakilan KJPP.
(3)
Jika Penilai Publik melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2), yaitu merangkap sebagai Pemimpin Cabang KJPP atau Kantor Perwakilan KJPP atau memimpin lebih dari 1 (satu) Cabang KJPP atau Kantor Perwakilan KJPP, Penilai Publik dimaksud dikenakan sanksi administratif berupa peringatan.
Teks diambil dari DJP pada 11 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.