✕DJP tidak berlaku✕JDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh
(1)
Dalam melakukan pengawasan, Sekretaris Jenderal melakukan pemeriksaan secara berkala dan/ atau sewaktu-waktu terhadap Penilai Publik, KJPP, atau Cabang KJPP.
(2)
Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk menilai ketaatan Penilai Publik, KJPP, atau Cabang KJPP terhadap ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan ini.
(3)
Pemeriksaan berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan berdasarkan rencana pemeriksaan tahunan yang ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal.
(4)
Pemeriksaan sewaktu-waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan apabila :
a.
hasil pemeriksaan berkala memerlukan tindak lanjut;
b.
terdapat pengaduan masyarakat; atau
c.
terdapat informasi yang layak ditindaklanjuti.
(5)
Dalam melaksanakan fungsi pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sekretaris Jenderal dapat meminta pendapat atau masukan dari Asosiasi Profesi dan/atau pihak yang terkait.
Teks diambil dari DJP pada 11 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.