✕DJP tidak berlaku✕JDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh
(1)
Sekretaris Jenderal dapat menunjuk dan menugaskan pejabat atau petugas sebagai pemeriksa untuk melakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47.
(2)
Dalam melaksanakan tugasnya, pemeriksa wajib memperlihatkan surat tugas kepada Penilai Publik, Pemimpin, Pemimpin Rekan, atau Pemimpin Cabang KJPP yang diperiksa.
(3)
Pemeriksa tidak diperkenankan membawa kertas kerja Penilaian dan/atau dokumen pendukung Penilaian lainnya dari Penilai Publik, KJPP, atau Cabang KJPP kecuali salinannya atau copynya sebagai dokumen pendukung hasil pemeriksaan.
(4)
Pemeriksa wajib merahasiakan hal-hal atau informasi yang diperoleh selama pemeriksaan maupun hasil pemeriksaan kepada pihak lain yang tidak berhak dan tidak berwenang.
Teks diambil dari DJP pada 11 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.