✕DJP tidak berlaku✕JDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh
(1)
Pemeriksa wajib membuat berita acara pemeriksaan.
(2)
Berita acara pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib ditandatangani oleh Pemeriksa, Penilai Publik dan/atau Pemimpin atau Pemimpin Rekan atau Pemimpin Cabang dari KJPP yang diperiksa.
(3)
Dalam hal Penilai Publik dan/atau Pemimpin atau Pemimpin Rekan atau Pemimpin Cabang dari KJPP yang diperiksa tidak bersedia menandatangani berita acara pemeriksaan, maka yang bersangkutan harus membuat surat pernyataan penolakan beserta alasan dan bukti pendukungnya.
(4)
Surat pernyataan penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dipertimbangkan dalam menetapkan hasil pemeriksaan.
(5)
Pemeriksa menetapkan secara sepihak berita acara pemeriksaan dalam hal Penilai Publik dan/atau Pemimpin atau Pemimpin Rekan atau Pemimpin Cabang dari KJPP yang diperiksa tidak bersedia atau tidak hadir untuk menandatangani berita acara pemeriksaan.
Teks diambil dari DJP pada 11 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.