✕DJP tidak berlaku✕JDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh
(1)
Pemeriksa menyampaikan simpulan sementara hasil pemeriksaan secara tertulis kepada Penilai Publik, Pemimpin, Pemimpin Rekan, atau Pemimpin Cabang dari KJPP yang diperiksa.
(2)
Penilai Publik dan/atau Pemimpin atau Pemimpin Rekan atau Pemimpin Cabang dari KJPP yang diperiksa dapat memberikan tanggapan tertulis atas simpulan sementara hasil pemeriksaan paling lama pada saat pembahasan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(3)
Pemeriksa melakukan pembahasan hasil pemeriksaan dengan Penilai Publik dan/atau Pemimpin atau Pemimpin Rekan atau Pemimpin Cabang dari KJPP yang diperiksa sebelum berakhirnya surat tugas pemeriksaan.
(4)
Hasil pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dituangkan dalam risalah pembahasan hasil pemeriksaan yang ditandatangani oleh Pemeriksa, Penilai Publik dan/atau Pemimpin atau Pemimpin Rekan atau Pemimpin Cabang dari KJPP yang diperiksa.
(5)
Dalam hal Penilai Publik dan/atau Pemimpin atau Pemimpin Rekan atau Pemimpin Cabang dari KJPP yang diperiksa tidak bersedia menandatangani risalah pembahasan hasil pemeriksaan, maka yang bersangkutan harus membuat surat pernyataan penolakan beserta alasan bukti pendukungnya.
(6)
Pemeriksa menandatangani secara sepihak risalah pembahasan hasil pemeriksaan apabila Penilai Publik dan/atau Pemimpin atau Pemimpin Rekan atau Pernimpin Cabang dari KJPP yang diperiksa tidak bersedia atau tidak hadir untuk menandatangani risalah pembahasan hasil pemeriksaan.
Teks diambil dari DJP pada 11 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.