Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 56

JASA PENILAI PUBLIK

DJP tidak berlakuJDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh

(1) Asosiasi Profesi wajib melaporkan rencana penyelenggaraan Pendidikan Profesional Lanjutan (PPL) kepada Sekretaris Jenderal u.p. Kepala Pusat yang paling sedikit mencakup silabus, metode, dan jadwal PPL yang akan dilaksanakan dalam 1 (satu) tahun pada setiap akhir bulan Oktober sebelum periode penyelenggaraan PPL. (2) Asosiasi Profesi wajib melaporkan daftar nama peserta PPL dan jumlah Satuan Kredit PPL (SKP) untuk periode 1 (satu) tahun paling lama setiap akhir bulan Januari tahun berikutnya kepada Sekretaris Jenderal u.p. Kepala Pusat. (3) Asosiasi Profesi wajib melaporkan pengakuan dan penyetaraan jumlah SKP yang diselenggarakan oleh selain Asosiasi Profesi kepada Sekretaris Jenderal u.p. Kepala Pusat. (4) Sekretaris Jenderal u.p. Kepala Pusat dapat melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan PPL yang diselenggarakan oleh Asosiasi Profesi. BAB VII TATA CARA PENGENAAN SANKSI

Teks diambil dari DJP pada 11 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.