✕DJP tidak berlaku✕JDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh
(1)
Asosiasi Profesi wajib melaporkan rencana penyelenggaraan Pendidikan Profesional Lanjutan (PPL) kepada Sekretaris Jenderal u.p. Kepala Pusat yang paling sedikit mencakup silabus, metode, dan jadwal PPL yang akan dilaksanakan dalam 1 (satu) tahun pada setiap akhir bulan Oktober sebelum periode penyelenggaraan PPL.
(2)
Asosiasi Profesi wajib melaporkan daftar nama peserta PPL dan jumlah Satuan Kredit PPL (SKP) untuk periode 1 (satu) tahun paling lama setiap akhir bulan Januari tahun berikutnya kepada Sekretaris Jenderal u.p. Kepala Pusat.
(3)
Asosiasi Profesi wajib melaporkan pengakuan dan penyetaraan jumlah SKP yang diselenggarakan oleh selain Asosiasi Profesi kepada Sekretaris Jenderal u.p. Kepala Pusat.
(4)
Sekretaris Jenderal u.p. Kepala Pusat dapat melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan PPL yang diselenggarakan oleh Asosiasi Profesi.
BAB VII
TATA CARA PENGENAAN SANKSI
Teks diambil dari DJP pada 11 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.