✕DJP tidak berlaku✕JDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh
(1)
pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Keuangan ini dikenakan sanksi administratif berupa peringatan, pembekuan izin, atau pencabutan izin.
(2)
Menteri mengenakan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Penilai Publik, KJPP, atau Cabang KJPP.
(3)
Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal atas nama Menteri.
(4)
Pengenaan sanksi dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut :
a.
tidak harus dikenakan secara berurutan.
b.
sanksi berlaku sejak tanggal ditetapkan.
c.
sanksi peringatan atau sanksi pembekuan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disertai dengan suatu kewajiban atau rekomendasi tertentu.
Teks diambil dari DJP pada 11 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.