✕DJP tidak berlaku✕JDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh
(1)
Penilai Publik dapat dikenakan :
a.
sanksi peringatan apabila Penilai Publik yang bersangkutan mendapat sanksi peringatan keanggotaan dari Asosiasi Profesi;
b.
sanksi pembekuan izin apabila Penilai Publik yang bersangkutan mendapat sanksi pembekuan keanggotaan dari Asosiasi Profesi; atau
c.
sanksi pencabutan izin apabila Penilai Publik yang bersangkutan mendapat sanksi pemberhentian keanggotaan dari Asosiasi Profesi.
(2)
Penilai Publik, KJPP dan/atau Cabang KJPP dapat dikenakan sanksi peringatan, pembekuan izin, atau pencabutan izin apabila Penilai Publik, KJPP dan/atau Cabang KJPP tersebut dikenakan sanksi oleh instansi pemerintah lainnya.
(3)
Izin Penilai Publik :
a.
dibekukan apabila izin usaha KJPP berbentuk badan usaha perseorangan yang bersangkutan dibekukan;
b.
dicabut apabila izin usaha KJPP berbentuk badan usaha perseorangan yang bersangkutan dicabut.
(4)
Izin Penilai Publik Pemimpin Rekan atau Pemimpin Cabang :
a.
dibekukan apabila izin usaha KJPP berbentuk badan usaha persekutuan atau Cabang KJPP yang bersangkutan dibekukan;
b.
dicabut apabila izin usaha KJPP berbentuk badan usaha persekutuan atau Cabang KJPP yang bersangkutan dicabut.
(5)
Pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak menghapuskan kewenangan Menteri untuk melakukan pemeriksaan terhadap Penilai Publik, KJPP, dan/atau Cabang KJPP yang bersangkutan apabila terdapat keberatan dari masyarakat terhadap sanksi yang dikenakan dan/atau terdapat informasi yang layak untuk ditindaklanjuti.
Teks diambil dari DJP pada 11 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.