✕DJP tidak berlaku✕JDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh
(1)
Penilai Publik yang dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak berakhirnya masa pembekuan izin, tidak melakukan pengajuan permohonan persetujuan untuk memberikan jasa kembali dikenakan sanksi pencabutan izin.
(2)
KJPP yang dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak berakhirnya masa pembekuan izin usaha, tidak melakukan pengajuan permohonan persetujuan untuk memberikan jasa kembali dikenakan sanksi pencabutan izin usaha.
(3)
Cabang KJPP yang dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak berakhirnya masa pembekuan izin Pembukaan Cabang, tidak melakukan pengajuan permohonan persetujuan untuk memberikan jasa kembali dikenakan sanksi pencabutan izin pembukaan Cabang.
(4)
Apabila KJPP dan/atau Cabang KJPP setelah masa pengenaan sanksi pembekuan izin berakhir akan ditutup, maka Pemimpin atau Pemimpin Rekan wajib memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3).
(5)
KJPP yang tidak melaporkan bubarnya dan/atau putusnya hubungan dengan KJPPA dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan dikenakan sanksi pembekuan izin.
Teks diambil dari DJP pada 11 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.