✕DJP tidak berlaku✕JDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh
(1)
Dalam hal Cabang KJPP dikenakan sanksi atas pelanggaran terhadap Pasal 41, KJPP yang bersangkutan dikenakan sanksi peringatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (1).
(2)
Dalam hal Cabang KJPP dikenakan sanksi atas pelanggaran terhadap Pasal 32 dan/atau Pasal 45 ayat (2), KJPP yang bersangkutan dikenakan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (1).
Teks diambil dari DJP pada 11 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.