✕DJP tidak berlaku✕JDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh
(1)
Penilai Publik dikenakan sanksi pembekuan apabila dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun berturut-turut tidak memberikan jasa Penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dan/atau ayat (3).
(2)
KJPP dikenakan sanksi pembekuan apabila dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun berturut-turut tidak memberikan jasa Penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16.
Teks diambil dari DJP pada 11 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.