Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 69

JASA PENILAI PUBLIK

DJP tidak berlakuJDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh

(1) Penilai Publik dikenakan sanksi pembekuan apabila dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun berturut-turut tidak memberikan jasa Penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dan/atau ayat (3). (2) KJPP dikenakan sanksi pembekuan apabila dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun berturut-turut tidak memberikan jasa Penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16.

Teks diambil dari DJP pada 11 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.