Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 1

Pajak Penghasilan Ditanggung Pemerintah atas Bunga atau Imbalan Surat Berharga Negara yang Diterbitkan di Pasar Internasional dan Penghasilan Pihak Ketiga atas Jasa yang Diberikan Kepada Pemerintah dalam Penerbitan dan/atau Pembelian Kembali/Penukaran Surat Berharga Negara di Pasar Internasional Tahun Anggaran 2017

JDIH berlakuⓘBatang tubuh

⚠ Penomoran pasal di teks sumber janggal

Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.

(1) Pajak Penghasilan yang terutang atas penghasilan berupa bunga atau imbalan surat berharga . negara yang diterbitkan di pasar internasional ditanggung Pemerintah. ( 2) Pajak Penghasilan yang terutang atas penghasilan pihak ketiga atas jasa yang diberikan kepada Pemerintah dalam penerbitan dan/atau pembelian kembali/penukaran surat berharga negara di pasar internasional ditanggung Pemerintah. ( 3) Penerbitan di pasar internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) yaitu kegiatan penawaran dan penjualan surat berharga negara dalam valuta asing di luar wilayah Indonesia. (4) Pembelian kembali/penukaran surat berharga negara di pasar internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yaitu kegiatan pembelian kembali/penukaran surat berharga negara dalam valuta asing di pasar internasional oleh Pemerintah sebelum jatuh tempo dengan cara tunai (cash buyback) danjatau dengan cara penukaran (exchange offer).·www.jdih.kemenkeu.go.id - 4 - (5) Surat berharga negara sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dan ayat (2) terdiri atas : a. Surat utang negara, yaitu surat berharga yang berupa surat pengakuan utang dalam valuta asing yang dijamin pembayaran bunga dan pokoknya oleh Negara Republik Indonesia sesuai dengan masa berlakunya, sesuai dengan Undang-Undang Nomor · 24 Tahun 2002 tentang Surat Utang Negara; dan b. Surat berharga syariah negara atau sukuk negara, yaitu surat berharga negara yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah, sebagai · bukti atas bagian penyertaan terhadap aset surat berharga syariah negara, dalam valuta asing, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara. (6) Penghasilan berupa bunga atau ·imbalan surat berharga negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk diskonto surat berharga negara yang diterbitkan di pasar internasional. (7) Penghasilan pihak ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi fee atas jasa pihak ketiga tersebut dan pembayaran atas biaya yang timbul dalam pelaksanaan penerbitan dan/atau pembelian kembali/penukaran surat berharga negara di pasar internasional. ( 8) Pihak ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (7) adalah pihak ketiga yang memberikan jasa kepada pemerintah dalam rangka penerbitan dan/atau pembelian kembali/penukaran surat berharga negara di pasar internasional antara lain meliputi: agen penjual, agen pembeli/penukar, bursa efek di luar negeri, wali amanat, agen penata usaha, agen pembayar, lembaga rating, dan konsultan · hukum internasional tidak termasuk konsultan hukum lokal.www.jdih.kemenkeu.go.id - 5 - Pasal2 (1) Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) dan ayat (2) merupakan belanja subsidi Pajak Penghasilan ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai mekanisme pelaksanaan dan pertanggungjawaban atas pajak ditanggung Pemerintah. (2) Subsidi Pajak Penghasilan ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud pacta ayat (1) diberikan pagu anggaran sebagaimana ditetapkan dalam Undang Undang Nomor 18 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran2017.

Teks diambil dari JDIH pada 9 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.