Pajak Penghasilan Ditanggung Pemerintah atas Bunga atau Imbalan Surat Berharga Negara yang Diterbitkan di Pasar Internasional dan Penghasilan Pihak Ketiga atas Jasa yang Diberikan Kepada Pemerintah dalam Penerbitan dan/atau Pembelian Kembali/Penukaran Surat Berharga Negara di Pasar Internasional Tahun Anggaran 2017
(1) Menteri Keuangan sebagai Pengguna Anggaran Bagian
Anggaran Bendahara Umum Negara menetapkan
Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan
Perpajakan, Direktorat Jenderal Pajak selaku Kuasa
Pengguna Anggaran untuk melaksanakan pembayaran
subsidi Pajak Penghasilan ditanggung Pemerintah.
· (2) Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan
Perpajakan, Direktorat Jenderal· Pajak selaku Kuasa
Pengguna Anggaran memerintahkan kepada Pejabat
Pembuat Komitmen dan Pejabat Penandatangan Surat
Perintah Membayar sesuai dengan tugasnya masing
masing untuk:
a. membuat Surat Permintaan
. realisasi belanja subsidi
ditanggung Pemerintah;
Pembayaran atas
Pajak Penghasilan
b. membuat Surat Perintah Membayar; dan
c. menyampaikan Surat Perintah Membayar kepada
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara,
Direktorat Jenderal Perbendaharaan, untuk
mendapatkan Surat Perintah Pencairan Dana
sebagai pelaksanaan pengeluaran Anggaranwww.jdih.kemenkeu.go.id
- 6 -
Pendapatan dan Belanja Negara untuk subsidi Pajak
Penghasilan ditanggung Pemerintah.
Teks diambil dari JDIH pada 9 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.