Data per 16 Okt 2026 Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).
Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah .
Belum tersimpan untuk dipakai luring.
Menyiapkan data untuk dipakai tanpa internet
← Daftar peraturan
PMK 126/2017 Pajak Penghasilan Ditanggung Pemerintah atas Bunga atau Imbalan Surat Berharga Negara yang Diterbitkan di Pasar Internasional dan Penghasilan Pihak Ketiga atas Jasa yang Diberikan Kepada Pemerintah dalam Penerbitan dan/atau Pembelian Kembali/Penukaran Surat Berharga Negara di Pasar Internasional Tahun Anggaran 2017
Simpan
Jenis Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 126/PMK.010/2017
Tahun 2017 Status menurut sumber ⓘ ✓ JDIH Berlaku · 21 Sep 2026Hanya JDIH yang mencatat statusnya; belum ada sumber lain untuk dibandingkan. Kategori ⓘ PPh menurut pilihan situs ini dari JDIH Isi peraturan Penomoran pasal di teks sumber janggal.
Nomor pasal meloncat di teks sumber. (1->3) Label pasal dibiarkan persis seperti di sumber, tidak diperbaiki otomatis.
Pasal 1 3.104 karakter Pasal 3 1.035 karakter Pasal 4 687 karakter Pasal 5 733 karakter Teks diambil dari JDIH pada 9 Okt 2026.
Rincian status dan sumber Status yang dicatat tiap sumber Catatan tiap sumber JDIH 126/PMK.010/2017 Peraturan Menteri · 19 Sep 2017 · diambil 21 Sep 2026 · masa berlaku di halaman JDIH: 19 Sep 2017 - s.d. Dicabut (diambil 9 Okt 2026) buka Saku Pajak bukan situs resmi pemerintah dan tidak berafiliasi dengan
Kementerian Keuangan maupun Direktorat Jenderal Pajak.
Sumber data: katalog peraturan Direktorat Jenderal Pajak
(pajak.go.id ) dan JDIH Kementerian
Keuangan (jdih.kemenkeu.go.id ). Setiap dokumen
membawa URL sumber dan tanggal pengambilannya. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi
di sumbernya.
Saku Pajak v1.4.0 · data 16 Okt 2026 ·
Apa yang baru ·
Peraturan baru dan yang berubah ·
Tentang dan batasan
Dibuat oleh Mufuyu Moku (Pyonkuro) bersama ilmu.net. © 2026 Pyonkuro, untuk aplikasinya (kode, desain, tampilan). Teks peraturan perundang-undangan
tidak dilindungi hak cipta (UU 28/2014 Pasal 42); abstrak, klasifikasi, dan tata letak situs
sumber tidak diterbitkan ulang. Selengkapnya