Pajak Penghasilan Ditanggung Pemerintah atas Bunga atau Imbalan Surat Berharga Negara yang Diterbitkan di Pasar Internasional dan Penghasilan Pihak Ketiga atas Jasa yang Diberikan Kepada Pemerintah dalam Penerbitan dan/atau Pembelian Kembali/Penukaran Surat Berharga Negara di Pasar Internasional Tahun Anggaran 2017
· Pelaporan dan pertanggungjawabari Pajak Penghasilan
ditanggung Pemerintah atas bunga atau imbalan surat
berharga negara yang diterbitkan di pasar intemasional dan
penghasilan pihak ketiga atas jasa yang diberikan kepada
Pemerintah dalam penerbitan dan/atau pembelian
kembali/penukaran surat berharga negara eli pasar
intemasiorial Tahun. Anggaran 2017 dilaksanakan oleh
Direktorat Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan Perpajakan,
Direktorat Jenderal Pajak selaku Unit Akuntansi Kuasa
Pengguna Anggaran atas belanja subsidi pajak ditanggung
Pemerintah sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan
mengenai mekanisme pelaksanaan dan pertanggungjawaban
atas pajak ditanggung Pemerintah.
Teks diambil dari JDIH pada 9 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.