Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 2

PENGAMPUNAN PAJAK BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2016 TENTANG PENGAMPUNAN PAJAK BAGI WAJIB PAJAK YANG MEMILIKI HARTA TIDAK LANGSUNG MELALUI SPECIAL PURPOSE VEHICLE

DJP diubah sebagianJDIH berlakuⓘBatang tubuh

⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.

(1) Setiap Wajib Pajak berhak mendapatkan Pengampunan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pengampunan Pajak. (2) Pengampunan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Wajib Pajak melalui pengungkapan Harta yang dimilikinya dalam Surat Pernyataan. (3) Termasuk dalam pengertian Harta yang diungkapkan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) meliputi: a. Harta yang berada di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dimiliki oleh Wajib Pajak secara tidak langsung melalui special purpose vehicle; b. Harta yang berada di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dimiliki oleh Wajib Pajak secara tidak langsung melalui special purpose vehicle; (4) Special purpose vehicle sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan perusahaan antara yang: a. didirikan semata-mata untuk menjalankan fungsi khusus tertentu untuk kepentingan pendirinya, seperti pembelian dan/atau pembiayaan investasi; dan b. tidak melakukan kegiatan usaha aktif.

Teks diambil dari DJP pada 11 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.