PENGAMPUNAN PAJAK BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2016 TENTANG PENGAMPUNAN PAJAK BAGI WAJIB PAJAK YANG MEMILIKI HARTA TIDAK LANGSUNG MELALUI SPECIAL PURPOSE VEHICLE
⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
(1)
Wajib Pajak yang menyampaikan Surat Pernyataan yang berisi pengungkapan Harta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) harus mengungkapkan kepemilikan Harta tersebut beserta Utang yang berkaitan secara langsung dengan perolehan Harta, yang diungkapkan dalam lampiran Surat Pernyataan yang disampaikan.
(2)
Dalam rangka pengungkapan kepemilikan harta sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
a.
Wajib Pajak yang belum melaporkan Harta berupa kepemilikan saham pada
special purpose vehicle
yang didirikannya pada SPT PPh Terakhir, nilai Harta yang dimiliki oleh Wajib Pajak secara tidak langsung melalui
special purpose vehicle
adalah sebesar nilai Harta yang dimiliki oleh Wajib Pajak secara tidak langsung melalui
special purpose vehicle
tersebut;
b.
dalam hal Wajib Pajak telah melaporkan Harta berupa kepemilikan saham pada
special purpose vehicle
yang didirikannya pada SPT PPh Terakhir, nilai Harta tambahan yang dimiliki oleh Wajib Pajak secara tidak langsung melalui
special purpose vehicle
adalah sebesar nilai Harta tidak langsung melalui
special purpose vehicle
dikurangi nilai kepemilikan saham pada
special purpose vehicle
yang telah dilaporkan pada SPT PPh Terakhir dikalikan dengan proporsi nilai masing-masing Harta tidak langsung melalui SPV.
(3)
Dalam hal Harta tidak langsung melalui
special purpose vehicle
dimiliki oleh lebih dari 1 (satu) Wajib Pajak, besarnya nilai Harta untuk masing-masing Wajib Pajak beserta Utang yang berkaitan langsung dengan Harta yang diungkapkan oleh Wajib Pajak dimaksud dihitung secara proporsional sesuai porsi kepemilikan pada
special purpose vehicle
dari masing-masing Wajib Pajak.
(4)
Dalam hal Wajib Pajak memberikan pinjaman kepada
special purpose vehicle
yang didirikannya, Harta yang dicatat Wajib Pajak dan kewajiban yang dicatat
special purpose vehicle
ditiadakan.
(5)
Dalam hal:
a.
Wajib Pajak secara langsung atau tidak langsung melalui
special purpose vehicle
memiliki Harta berupa dana yang ditempatkan pada pihak ketiga; dan
b.
pihak ketiga dimaksud memberikan Utang secara langsung atau tidak langsung kepada Wajib Pajak melalui
special purpose vehicle
,
nilai Utang sebagaimana dimaksud pada huruf b dapat dikurangkan dari nilai Harta sebagaimana dimaksud pada huruf a, untuk menentukan nilai Harta bersih sebagai dasar penghitungan Uang Tebusan.
Teks diambil dari DJP pada 11 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.