PENGAMPUNAN PAJAK BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2016 TENTANG PENGAMPUNAN PAJAK BAGI WAJIB PAJAK YANG MEMILIKI HARTA TIDAK LANGSUNG MELALUI SPECIAL PURPOSE VEHICLE
⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
(1)
Wajib Pajak yang menyampaikan Surat Pernyataan dengan mengungkapkan seluruh Harta yang dimiliki oleh Wajib Pajak secara tidak langsung melalui
special purpose vehicle
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) harus membubarkan atau melepaskan hak kepemilikan atas
special purpose vehicle
dengan melakukan pengalihan hak atas Harta tersebut:
a.
dari semula atas nama
special purpose vehicle
menjadi atas nama Wajib Pajak yang menyampaikan Surat Pernyataan; atau
b.
dari semula atas nama
special purpose vehicle
menjadi atas nama badan hukum di Indonesia melalui proses pengalihan harta menggunakan nilai buku.
(2)
Badan hukum di Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) huruf b adalah badan hukum berbentuk Perseroan Terbatas yang sahamnya dimiliki oleh Wajib Pajak yang sama dengan Wajib Pajak yang menyampaikan Surat Pernyataan dengan mengungkapkan seluruh Harta yang dimiliki oleh Wajib Pajak secara tidak langsung melalui
special purpose vehicle
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat ( 3).
(3)
Terhadap pengalihan hak atas Harta sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ), harus diungkapkan dalam lampiran Surat Pernyataan dengan memberikan keterangan atau penjelasan terkait proses pengalihan harta dimaksud.
Teks diambil dari DJP pada 11 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.