Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 4

PENGAMPUNAN PAJAK BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2016 TENTANG PENGAMPUNAN PAJAK BAGI WAJIB PAJAK YANG MEMILIKI HARTA TIDAK LANGSUNG MELALUI SPECIAL PURPOSE VEHICLE

DJP diubah sebagianJDIH berlakuⓘBatang tubuh

⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.

(1) Tarif Uang Tebusan atas Harta yang dimiliki oleh Wajib Pajak secara tidak langsung melalui special purpose vehicle sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) adalah sebesar tarif sebagaimana dimaksud dalam: a. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Pengampunan Pajak, untuk: 1. Harta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a; dan/atau 2. Harta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf b yang dialihkan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan diinvestasikan di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam jangka waktu paling singkat 3 (tiga) tahun terhitung sejak dialihkan; atau b. Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Pengampunan Pajak, untuk Harta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf b yang tidak dialihkan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan tidak diinvestasikan di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. (2) Besarnya Uang Tebusan atas Harta yang dimiliki oleh Wajib Pajak secara tidak langsung melalui special purpose vehicle sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) dihitung dengan mengalikan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan dasar pengenaan Uang Tebusan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 Undang-Undang Pengampunan Pajak.

Teks diambil dari DJP pada 11 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.