(1)
Pengajuan permohonan pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (5) dan Pasal 5 ayat (6) harus dilakukan sebelum Saat Mulai Berproduksi Komersial.
(2)
Pengajuan permohonan pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan:
a.
bersamaan dengan pendaftaran untuk mendapatkan nomor induk berusaha bagi Wajib Pajak baru; atau
b.
paling lambat 1 (satu) tahun setelah penerbitan izin usaha untuk penanaman modal baru.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.