(1)
Dalam hal sistem OSS belum tersedia, penentuan pemenuhan kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) atau Pasal 5 ayat (2) dan permohonan pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (5) atau Pasal 5 ayat (6) dilakukan secara luring.
(2)
Pengajuan permohonan secara luring disampaikan kepada Menteri Keuangan melalui Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal dengan memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.
(3)
Tata cara penentuan pemenuhan kriteria dan permohonan pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal mengenai tata cara pemenuhan kriteria dan permohonan pengurangan Pajak Penghasilan badan secara luring
BAB IV
KETENTUAN FASILITAS BAGI WAJIB PAJAK YANG MENDAPATKAN PENUGASAN PEMERINTAH
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.