Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 7

PEMBERIAN FASILITAS PENGURANGAN PAJAK PENGHASILAN BADAN

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

(1) Dalam hal sistem OSS belum tersedia, penentuan pemenuhan kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) atau Pasal 5 ayat (2) dan permohonan pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (5) atau Pasal 5 ayat (6) dilakukan secara luring. (2) Pengajuan permohonan secara luring disampaikan kepada Menteri Keuangan melalui Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal dengan memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6. (3) Tata cara penentuan pemenuhan kriteria dan permohonan pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal mengenai tata cara pemenuhan kriteria dan permohonan pengurangan Pajak Penghasilan badan secara luring BAB IV KETENTUAN FASILITAS BAGI WAJIB PAJAK YANG MENDAPATKAN PENUGASAN PEMERINTAH

Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.