(1)
Dalam hal hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a dan huruf d terpenuhi, Menteri Keuangan menetapkan keputusan pemanfaatan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan yang memuat:
a.
tanggal Saat Mulai Berproduksi Komersial;
b.
tanggal saat seluruh rencana penanaman modal telah direalisasikan bagi Wajib Pajak yang mendapat penugasan pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8;
c.
jumlah nilai realisasi penanaman modal baru pada Saat Mulai Berproduksi Komersial;
d.
jumlah nilai realisasi penanaman modal baru pada saat seluruh rencana penanaman modal telah direalisasikan bagi Wajib Pajak yang mendapat penugasan pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8; dan
e.
kesesuaian antara realisasi dengan rencana Kegiatan Usaha Utama.
(2)
Dalam hal hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b dan huruf d terpenuhi, Menteri Keuangan menetapkan keputusan penyesuaian besaran dan/ atau jangka waktu serta penetapan pemanfaatan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan yang memuat:
a.
penyesuaian besaran dan/atau jangka waktu pemberian pengurangan Pajak Penghasilan badan;
b.
tanggal Saat Mulai Berproduksi Komersial;
c.
tanggal saat seluruh rencana penanaman modal telah direalisasikan bagi Wajib Pajak yang mendapat penugasan pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8;
d.
jumlah nilai realisasi penanaman modal baru pada Saat Mulai Berproduksi Komersial;
e.
jumlah nilai realisasi penanaman modal baru pada saat seluruh rencana penanaman modal telah direalisasikan bagi Wajib Pajak yang mendapat penugasan pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8; dan
f.
kesesuaian antara realisasi dengan rencana Kegiatan Usaha Utama.
(3)
Dalam hal hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf f terpenuhi, Menteri Keuangan menerbitkan surat yang menyatakan bahwa Wajib Pajak belum berproduksi komersial dan Wajib Pajak dapat mengajukan kembali permohonan penetapan Saat Mulai Berproduksi Komersial.
(4)
Dalam hal hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf h terpenuhi, Menteri Keuangan menerbitkan surat yang menyatakan bahwa permohonan Wajib Pajak tidak dapat diproses atau tidak dapat dipertimbangkan.
(5)
Penetapan keputusan pemanfaatan fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), keputusan penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), serta penerbitan surat sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dan ayat (4) dilaksanakan oleh Direktur Jenderal Pajak untuk dan atas nama Menteri Keuangan.
BAB IX
PELAPORAN REALISASI PENANAMAN MODAL DAN REALISASI PRODUKSI
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.