Hasil Pemeriksaan Lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) dan ayat (3) terdiri atas temuan:
a.
jumlah nilai realisasi penanaman modal baru pacla:
1.
Saat Mulai Berprocluksi Komersial; atau
2.
saat seluruh rencana penanaman modal telah direalisasikan bagi Wajib Pajak yang mendapat penugasan pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8,
dalam batas minimal nilai rencana penanarnan modal baru yang menjadi dasar pemberian jangka waktu pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksucl clalam Pasal 2 ayat (4);
b.
jumlah nilai realisasi penanaman modal baru pada:
1.
Saat Mulai Berproduksi Komersial; atau
2.
saat seluruh rencana penanaman rnodal telah direalisasikan bagi Wajib Pajak yang menclapat penugasan pemerintah sebagaimana dimaksud dalan1 Pasal 8,
kurang clari batas minimal nilai rencana penanaman modal baru yang menjadi dasar pemberian jangka waktu pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) dan lebih dari atau sama dengan Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah);
c.
jumlah nilai realisasi penanaman modal baru pada:
1.
Saat Mulai Berproduksi Komersial; atau
2.
saat seluruh rencana penanaman modal telah direalisasikan bagi Wajib Pajak yang mendapat penugasan pemerintah sebagaimana dimaksud clalam Pasal 8,
kurang dari Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah);
d.
kesesuaian antara realisasi dengan rencana Kegiatan Usaha Utama;
e.
ketidaksesuaian antara realisasi dengan rencana Kegiatan Usaha Utama;
f.
Wajib Pajak belum mulai berproduksi komersial;
g.
Wajib Pajak telah berproduksi komersial pada saat pengajuan permohonan pengurangan Pajak Penghasilan badan;
h.
Wajib Pajak, wakil clari Wajib Pajak, atau kuasa dari Wajib Pajak yang dilakukan pemeriksaan menyatakan rnenolak untuk clilakukan pemeriksaan; dan/atau
i.
Wajib Pajak tidak memenuhi kriteria kuantitatif Industri Pionir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b.
BAB VIII
KEPUTUSAN PEMANFAATAN FASILITAS PENGURANGAN PAJAK PENGHASILAN BADAN
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.