(1)
Keputusan pemberian pengurangan Pajak Penghasilan badan dicabut jika:
a.
hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf c, huruf e, huruf g, atau huruf i terpenuhi;
b.
Wajib Pajak mengimpor, membeli, atau memperoleh barang modal bekas, dalam rangka realisasi penanaman modal baru yang mendapatkan pengurangan Pajak Penghasilan badan;
c.
Wajib Pajak memindahtangankan aset selama jangka waktu pemanfaatan pengurangan Pajak Penghasilan badan, kecuali pemindahtanganan tersebut dilakukan untuk tujuan peningkatan efisiensi dan tidak menyebabkan jumlah nilai realisasi penanaman modal kurang dari batas minimal nilai penanaman modal yang menjadi dasar penentuan jangka waktu pengurangan Pajak Penghasilan badan dalam keputusan pemanfaatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) atau keputusan penyesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2); dan/atau
d.
Wajib Pajak melakukan relokasi penanaman modal yang memperoleh pengurangan Pajak Penghasilan badan ke luar negeri.
(2)
Pencabutan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf g dikecualikan bagi Wajib Pajak yang mendapat penugasan pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8.
(3)
Pencabutan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dikecualikan apabila:
a.
Wajib Pajak mengimpor, membeli, atau memperoleh barang modal bekas dalam rangka realisasi penanaman modal baru yang merupakan relokasi secara keseluruhan sebagai satu paket penanaman modal baru dari negara lain dan tidak diproduksi di dalam negeri; dan/atau
b.
Wajib Pajak yang mengimpor, membeli, atau memperoleh barang modal bekas dalam rangka realisasi penanaman modal baru merupakan Wajib Pajak yang mendapat penugasan pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8.
(4)
Pencabutan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
(5)
Pencabutan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d ditetapkan oleh Menteri Keuangan setelah mendapat rekomendasi dari Kepala Badan Kebijakan Fiskal.
(6)
Pencabutan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) dilaksanakan oleh Direktur Jenderal Pajak untuk dan atas nama Menteri Keuangan.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.