(1)
Terhadap penanaman modal Wajib Pajak yang telah dilakukan pencabutan keputusan pemberian pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Penghasilan badan yang telah pengurangan dimanfaatkan Pajak wajib dibayarkan kembali dan dikenai sanksi administrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpaj akan.
(2)
Pajak Penghasilan yang wajib dibayarkan kembali beserta sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dihitung sejak tahun pajak saat ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d dilakukan.
(3)
Terhadap Wajib Pajak yang telah dilakukan pencabutan keputusan pemberian pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d tidak dapat diberikan pengurangan Pajak Penghasilan badan.
BAB XI
KEWAJIBAN PEMBUKUAN, DAN PEMOTONGAN DAN PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.