Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 18

PEMBERIAN FASILITAS PENGURANGAN PAJAK PENGHASILAN BADAN

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

(1) Terhadap penanaman modal Wajib Pajak yang telah dilakukan pencabutan keputusan pemberian pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Penghasilan badan yang telah pengurangan dimanfaatkan Pajak wajib dibayarkan kembali dan dikenai sanksi administrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpaj akan. (2) Pajak Penghasilan yang wajib dibayarkan kembali beserta sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dihitung sejak tahun pajak saat ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d dilakukan. (3) Terhadap Wajib Pajak yang telah dilakukan pencabutan keputusan pemberian pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d tidak dapat diberikan pengurangan Pajak Penghasilan badan. BAB XI KEWAJIBAN PEMBUKUAN, DAN PEMOTONGAN DAN PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN

Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.