Terhadap permohonan pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 150/PMK.010/2018 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan, yang telah diajukan sampai dengan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini namun belum mendapatkan putusan dalam rapat koordinasi yang diselenggarakan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal, diproses dengan menggunakan Peraturan Menteri ini dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
memiliki komitmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf f; dan
b.
memenuhi kelengkapan persyaratan dokumen tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (6) huruf c dan huruf d.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.