Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 29

PEMBERIAN FASILITAS PENGURANGAN PAJAK PENGHASILAN BADAN

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

Terhadap Wajib Pajak yang memiliki 1zm usaha untuk penanaman modal yang diterbitkan oleh lembaga OSS sejak berlakunya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 150/PMK.010/2018 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan sampai dengan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dapat menyampaikan permohonan pengurangan Pajak Penghasilan badan berdasarkan Peraturan Menteri ini dengan ketentuan sebagai berikut: a. memenuhi kriteria dan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 atau Pasal 5; b. permohonan disampaikan sebelum Saat Mulai Berproduksi Komersial; dan c. permohonan disampaikan paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri ini berlaku.

Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.