Terhadap Wajib Pajak yang memiliki 1zm usaha untuk penanaman modal yang diterbitkan oleh lembaga OSS sejak berlakunya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 150/PMK.010/2018 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan sampai dengan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dapat menyampaikan permohonan pengurangan Pajak Penghasilan badan berdasarkan Peraturan Menteri ini dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
memenuhi kriteria dan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 atau Pasal 5;
b.
permohonan disampaikan sebelum Saat Mulai Berproduksi Komersial; dan
c.
permohonan disampaikan paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri ini berlaku.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.