Terhadap Wajib Pajak badan yang telah diberikan keputusan pemberian fasilitas pembebasan atau pengurangan Pajak Penghasilan badan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.011/2011 tentang Pemberian Fasilitas Pembebasan atau Pengurangan Pajak Penghasilan Badan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192/PMK.011/2014 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.011/2011 tentang Pemberian Fasilitas Pembebasan atau Pengurangan Pajak Penghasilan Badan, namun belum memanfaatkan fasilitas pembebasan atau pengurangan Pajak Penghasilan badan dimaksud, tata cara:
a.
pelaporan penggunaan dana dan realisasi penanaman modal disampaikan berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-44/PJ/2011 tentang Tata Cara Pelaporan Penggunaan Dana dan Realisasi Penanaman Modal Bagi Wajib Pajak Badan yang Mendapatkan Fasilitas Pembebasan atau Pengurangan Pajak Penghasilan Badan;
b.
permohonan penetapan Saat Mulai Berproduksi Komersial disampaikan berdasarkan Peraturan Menteri ini; dan
c.
penetapan saat dimulainya berproduksi secara Komersial diproses berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-45/PJ/2011 tentang Tata Cara Penetapan Saat Dimulainya Berproduksi Secara Komersial bagi Wajib Pajak Badan yang Mendapatkan Fasilitas Pembebasan atau Pengurangan Pajak Penghasilan Badan.
BAB XV
KETENTUAN PENUTUP
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.