BEA MASUK DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS IMPOR BARANG DAN BAHAN UNTUK MEMPRODUKSI BARANG DAN/ATAU JASA OLEH INDUSTRI SEKTOR TERTENTU YANG TERDAMPAK PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)
(1)
Pemenuhan kewajiban pabean atas impor Barang dan Bahan yang mendapat BM DTP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), dilakukan dengan mengajukan Pemberttahuan Pabean Impor BC 2.0 dengan mencanturnkan:
a.
nomor dan tanggal Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) pada huruf D angka 19 kolom "Pemenuhan Persyaratan/Fasilitas Impor" dan kode fasilitas "81" pada kotak yang disediakan;
b.
"BM DTP Khusus" pada huruf D angka 33 kolom "Keterangan"; dan
c.
nilai BM DTP pada huruf D angka 37 kolom "Ditanggung Pemertntah".
(2)
Pemenuhan kewajiban pabean atas pengeluaran Barang dan Bahan yang mendapat BM DTP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a, dilakukan dengan mengajukan Pemberitahuan Pabean Impor BC 2.8 ke Kantor Bea dan Cukai yang mengawasi PLB dengan mencantumkan:
a.
nomor dan tanggal Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2), pada kolom D angka 22 "Dokumen Lainnya" dan kode fasilitas "81" pada kotak yang disediakan; dan
b.
"BM DTP Khusus" pada huruf D angka 37 kolom "Keterangan"; dan
c.
nilai BM DTP di bagian "Jenis Pungutan" angka 41 pada kolom "Ditanggung Pemerintah".
(3)
Pemenuhan kewajiban pabean atas pengeluaran Barang dan Bahan sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 ayat (1) huruf b dan huruf c dan Pasal 4, dilakukan dengan mengajukan Pemberitahuan Pabean Impor BC 2.5 ke Kantor Bea dan Cukai yang mengawasi Gudang Berikat atau Kawasan Berikat dengan mencantumkan:
a.
nomor dan tanggal Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2), pada huruf B angka 1 7 kolom "Fasilitas Impor" dan kode fasilitas "81" pada pada kotak yang disediakan; dan
b.
nilai BM DTP di bagian "Jenis Pungutan" angka 34 pada kolom "Ditanggung Pemerintah".
BAB VI
ADMINISTRASI DAN PENCATATAN BM DTP
Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.