Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 10

BEA MASUK DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS IMPOR BARANG DAN BAHAN UNTUK MEMPRODUKSI BARANG DAN/ATAU JASA OLEH INDUSTRI SEKTOR TERTENTU YANG TERDAMPAK PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

(1) Pemenuhan kewajiban pabean atas impor Barang dan Bahan yang mendapat BM DTP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), dilakukan dengan mengajukan Pemberttahuan Pabean Impor BC 2.0 dengan mencanturnkan: a. nomor dan tanggal Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) pada huruf D angka 19 kolom "Pemenuhan Persyaratan/Fasilitas Impor" dan kode fasilitas "81" pada kotak yang disediakan; b. "BM DTP Khusus" pada huruf D angka 33 kolom "Keterangan"; dan c. nilai BM DTP pada huruf D angka 37 kolom "Ditanggung Pemertntah". (2) Pemenuhan kewajiban pabean atas pengeluaran Barang dan Bahan yang mendapat BM DTP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a, dilakukan dengan mengajukan Pemberitahuan Pabean Impor BC 2.8 ke Kantor Bea dan Cukai yang mengawasi PLB dengan mencantumkan: a. nomor dan tanggal Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2), pada kolom D angka 22 "Dokumen Lainnya" dan kode fasilitas "81" pada kotak yang disediakan; dan b. "BM DTP Khusus" pada huruf D angka 37 kolom "Keterangan"; dan c. nilai BM DTP di bagian "Jenis Pungutan" angka 41 pada kolom "Ditanggung Pemerintah". (3) Pemenuhan kewajiban pabean atas pengeluaran Barang dan Bahan sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 ayat (1) huruf b dan huruf c dan Pasal 4, dilakukan dengan mengajukan Pemberitahuan Pabean Impor BC 2.5 ke Kantor Bea dan Cukai yang mengawasi Gudang Berikat atau Kawasan Berikat dengan mencantumkan: a. nomor dan tanggal Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2), pada huruf B angka 1 7 kolom "Fasilitas Impor" dan kode fasilitas "81" pada pada kotak yang disediakan; dan b. nilai BM DTP di bagian "Jenis Pungutan" angka 34 pada kolom "Ditanggung Pemerintah". BAB VI ADMINISTRASI DAN PENCATATAN BM DTP

Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.