BEA MASUK DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS IMPOR BARANG DAN BAHAN UNTUK MEMPRODUKSI BARANG DAN/ATAU JASA OLEH INDUSTRI SEKTOR TERTENTU YANG TERDAMPAK PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)
(1)
Realisasi pemanfaatan BM DTP oleh perusahaan Industri Sektor Tertentu dilaksanakan berdasarkan:
a.
jumlah dan jenis barang; dan
b.
alokasi anggaran.
yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2).
(2)
Pemberitahuan Pabean Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), menjadi realisasi importasi BM DTP secara elektronik.
(3)
Jika dalam Pemberitahuan Pabean Impor sebagaimana dimaksud ayat (2) terdapat penetapan tarif dan/atau nilai pabean oleh Pejabat Bea dan Cukai atau Direktur Jenderal yang mengakibatkan kurang bayar atau lebih bayar, kurang bayar atau lebih bayar tersebut diselesaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan.
Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.