Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 11

BEA MASUK DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS IMPOR BARANG DAN BAHAN UNTUK MEMPRODUKSI BARANG DAN/ATAU JASA OLEH INDUSTRI SEKTOR TERTENTU YANG TERDAMPAK PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

(1) Realisasi pemanfaatan BM DTP oleh perusahaan Industri Sektor Tertentu dilaksanakan berdasarkan: a. jumlah dan jenis barang; dan b. alokasi anggaran. yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2). (2) Pemberitahuan Pabean Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), menjadi realisasi importasi BM DTP secara elektronik. (3) Jika dalam Pemberitahuan Pabean Impor sebagaimana dimaksud ayat (2) terdapat penetapan tarif dan/atau nilai pabean oleh Pejabat Bea dan Cukai atau Direktur Jenderal yang mengakibatkan kurang bayar atau lebih bayar, kurang bayar atau lebih bayar tersebut diselesaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan.

Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.