Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 12

BEA MASUK DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS IMPOR BARANG DAN BAHAN UNTUK MEMPRODUKSI BARANG DAN/ATAU JASA OLEH INDUSTRI SEKTOR TERTENTU YANG TERDAMPAK PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

Perusahaan yang telah melakukan realisasi pemanfaatan BM DTP sebagaimana dimaksud dalam PasaI 11 ayat (1) hams memenuhi ketentuan sebagai berikut: a. menyelenggarakan pembukuan atas impor Barang dan Bahan dengan mendapat BM DTP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) atau pengeluaran Barang dan Bahan dengan mendapat BM DTP sebagaimana dimaksud Pasal 3 ayat (1) dan Pasal 4, untuk keperluan audit di bidang kepabeanan; dan b. menyimpan dokumen, catatan-catatan, dan pembukuan sehubungan dengan pemberian BM DTP selama 10 (sepuluh) tahun pada tempat usahanya. BAB VII PENGESAHAN TAGIHAN BELANJA SUBSIDI DM DTP

Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.