BEA MASUK DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS IMPOR BARANG DAN BAHAN UNTUK MEMPRODUKSI BARANG DAN/ATAU JASA OLEH INDUSTRI SEKTOR TERTENTU YANG TERDAMPAK PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)
Perusahaan yang telah melakukan realisasi pemanfaatan BM DTP sebagaimana dimaksud dalam PasaI 11 ayat (1) hams memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a.
menyelenggarakan pembukuan atas impor Barang dan Bahan dengan mendapat BM DTP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) atau pengeluaran Barang dan Bahan dengan mendapat BM DTP sebagaimana dimaksud Pasal 3 ayat (1) dan Pasal 4, untuk keperluan audit di bidang kepabeanan; dan
b.
menyimpan dokumen, catatan-catatan, dan pembukuan sehubungan dengan pemberian BM DTP selama 10 (sepuluh) tahun pada tempat usahanya.
BAB VII
PENGESAHAN TAGIHAN BELANJA SUBSIDI DM DTP
Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.