Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 13

BEA MASUK DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS IMPOR BARANG DAN BAHAN UNTUK MEMPRODUKSI BARANG DAN/ATAU JASA OLEH INDUSTRI SEKTOR TERTENTU YANG TERDAMPAK PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

(1) Perusahaan Industri Sektor Tertentu mengajukan Pemberitahuan Pabean Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 kepada KPA Bendahara Umum Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) untuk proses pengesahan Belanja Subsidi BM DTP dan pendapatan BM DTP. (2) Dalam hal sampai dengan tanggal 4 Januari 2021, perusahaan Industri Sektor Tertentu tidak mengajukan Pemberitahuan Pabean Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 kepada KPA Bendahara Umum Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), perusahaan Industri Sektor Tertentu dibebankan perhitungan bea masuk terutang yang diselesaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan di bidang kepabeanan.

Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.