BEA MASUK DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS IMPOR BARANG DAN BAHAN UNTUK MEMPRODUKSI BARANG DAN/ATAU JASA OLEH INDUSTRI SEKTOR TERTENTU YANG TERDAMPAK PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)
(1)
Perusahaan Industri Sektor Tertentu mengajukan Pemberitahuan Pabean Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 kepada KPA Bendahara Umum Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) untuk proses pengesahan Belanja Subsidi BM DTP dan pendapatan BM DTP.
(2)
Dalam hal sampai dengan tanggal 4 Januari 2021, perusahaan Industri Sektor Tertentu tidak mengajukan Pemberitahuan Pabean Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 kepada KPA Bendahara Umum Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), perusahaan Industri Sektor Tertentu dibebankan perhitungan bea masuk terutang yang diselesaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan di bidang kepabeanan.
Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.