BEA MASUK DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS IMPOR BARANG DAN BAHAN UNTUK MEMPRODUKSI BARANG DAN/ATAU JASA OLEH INDUSTRI SEKTOR TERTENTU YANG TERDAMPAK PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)
(1)
Atas Pemberitahuan Pabean Impor yang diajukan oleh Perusahaan Industri Sektor Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, KPA Bendahara Umum Negara melakukan konfirmasi kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai c.q. Direktur.
(2)
PPK Belanja Subsidi BM DTP melakukan pengujian secara formal dan material terhadap kelengkapan dan kebenaran administrasi tagihan Belanja Subsidi BM DTP dalam DIPA BUN atas Pemberitahuan Pabean Impor yang telah dikonfirmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3)
Dalam hal pengujian sebagaimana ayat (2) sudah dinyatakan lengkap dan benar, PPK Belanja Subsidi BM DTP:
a.
menyusun SPTJM untuk ditandatangani oleh KPA Bendahara Umum Negara Belanja Subsidi BM DTP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), sesuai dengan format penyusunan Surat Pemyataan Tanggung Jawab Mutlak Bea Masuk Ditanggung Pemerintah tercantum dalam Lampiran huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan
b.
menerbitkan SPP Belanja Subsidi BM DTP yang bersifat permintaan pengesahaan pendapatan BM DTP dan Belanja Subsidi BM DTP, yang disusun dengan mencatat:
1.
pendapatan BM DTP sebesar nilai yang tercantum dalam Pemberitahuan Pabean Impor sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
2.
Belanja Subsidi BM DTP dengan nilai yang sama dengan nilai Pemberitahuan Pabean Impor sebagaimana dimaksud dalam huruf a; dan
3.
jumlah total nilai pengesahan pendapatan BM DTP sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan jumlah total nilai pengesahan Belanja Subsidi BM DTP sebagaimana dimaksud pada angka 2 bemilai sama besar.
(4)
PPK Belanja Subsidi BM DTP menyampaikan SPP Belanja Subsidi BM DTP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b kepada PPSPM, dengan dilampiri Pemberitahuan Pabean Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan SPTJM sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a.
Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.