BEA MASUK DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS IMPOR BARANG DAN BAHAN UNTUK MEMPRODUKSI BARANG DAN/ATAU JASA OLEH INDUSTRI SEKTOR TERTENTU YANG TERDAMPAK PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)
(1)
Berdasarkan SPP Belanja Subsidi BM DTP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (4), PPSPM Belanja Subsidi BM DTP melakukan pengujian secara formal terhadap kelengkapan dan kebenaran administrasi tagihan dan ketersediaan alokasi anggaran Belanja Subsidi BM DTP dalam DIPA BUN·.
(2)
Dalam hal SPP Belanja Subsidi BM DTP dinyatakan lengkap dan benar, PPSPM Belanja Subsidi BM DTP menerbitkan dan menyampaikan SPM Belanja Subsidi BM DTP kepada KPPN dengan dilampiri SPTJM beserta arsip data komputer SPM.
(3)
Dalam hal SPP Belanja Subsidi BM DTP dinyatakan tidak lengkap dan tidak benar, PPSPM mengembalikan SPP Belanja Subsidi BM DTP secara tertulis disertai dengan alasan penolakan atau pengembalian SPP Belanja Subsidi BM DTP tersebut paling lama 1 (satu) hari kerja setelah SPP dimaksud diterima.
(4)
SPM Belanja Subsidi BM DTP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bersifat perintah pengesahan pendapatan BM DTP dan Belanja Subsidi BM DTP.
Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.