Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 53

PENGENAAN PAJAK MINIMUM GLOBAL BERDASARKAN KESEPAKATAN INTERNASIONAL

DJP berlakuⓘBatang tubuh

(1) Dalam menghitung pajak tambahan berdasarkan DMTT, berlaku ketentuan sebagai berikut: a. laba atau rugi bersih akuntansi keuangan ditentukan berdasarkan standar akuntansi yang digunakan pada Laporan Keuangan Konsolidasi Entitas Induk Utama dari Grup PMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1); b. Tarif Pajak Efektif dihitung berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) sampai dengan ayat (5); c. Pajak tambahan dihitung berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3), ayat (4), ayat (6), dan ayat (8); d. Laba atau Rugi GloBE bersih dihitung berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 sampai dengan Pasal 29; dan e. Pajak Tercakup dihitung berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, Pasal 31, Pasal 34, Pasal 35, Pasal 36, Pasal 37, Pasal 38, dan Pasal 39. (2) Penghitungan Pajak tambahan berdasarkan DMTT untuk Entitas Konstituen berupa: a. Entitas Konstituen yang dimiliki secara minoritas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12; b. entitas investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3); dan c. grup usaha patungan (joint venture) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43, dilakukan secara terpisah dari Entitas Grup lainnya. (3) Pajak tambahan berdasarkan DMTT dialokasikan kepada Entitas Konstituen di Indonesia yang mempunyai Tarif Pajak Efektif kurang dari 15% (lima belas persen). (4) Besarnya pajak tambahan berdasarkan DMTT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk setiap Entitas Konstituen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan hasil perkalian antara: a. pajak tambahan berdasarkan DMTT di Indonesia; dan b. laba GloBE dari Entitas Konstituen dibagi dengan laba GloBE agregat dari seluruh Entitas Konstituen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) di Indonesia. (5) Ketentuan dalam rangka penghitungan pajak tambahan sebagaimana dimaksud dalam: a. Pasal 1 sampai dengan Pasal 5; b. Pasal 6 ayat (3), ayat (4), ayat (6), dan ayat (11) c. Pasal 7 sampai dengan Pasal 13; d. Pasal 19 sampai dengan Pasal 28; e. Pasal 29 sampai dengan Pasal 31; f. Pasal 32 ayat (1), ayat (2), ayat (6), ayat (7), dan ayat (8); g. Pasal 33 ayat (1) huruf b dan huruf e, ayat (2) sampai dengan ayat (7); h. Pasal 34 sampai dengan Pasal 38; i. Pasal 39 ayat (1), ayat (2), dan ayat (6); j. Pasal 40; k Pasal 41 ayat (1) huruf a sampai dengan huruf g, ayat (2), dan ayat (3) l. Pasal 42; m. Pasal 43 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4) huruf a dan huruf b, ayat (5), dan ayat (6); n. Pasal 44 ayat (1) sampai dengan ayat (4), ayat (5) huruf a sampai dengan huruf d, dan ayat (6); o. Pasal 45; p. Pasal 46; dan q. Pasal 48 sampai dengan Pasal 51, berlaku secara mutatis mutandis untuk penghitungan pajak tambahan berdasarkan DMTT. BAB XII SAFE HARBOUR Bagian Kesatu Umum

Teks diambil dari DJP pada 21 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.